Pemkab Madiun Melalui Dinas Perkim Menyerahkan Bantuan Korban Kebakaran

Kepala Dinas Perkim Hari Pitojo S.T. Menyerahkan Bantuan Korban Kebakaran warga Desa Tulung Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun 

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Madiun menyerahkan bantuan kebakaran kepada warga Desa Bagi Kecamatan Madiun Kabupaten Madiun 

Kabid Perumahan dan Pertanahan Dinas Perkim Kabupaten Madiun Tri Satria Buana SH, M.Si menyerahkan bantuan kebakaran kepada warga Desa Lembah Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun 

Madiun Berita-1.com;Untuk meringankan beban 3 warga yang terdampak musibah  korban bencana kebakaran beberapa waktu lalu di Desa Tulung Kecamatan Saradan, Desa Bagi Kecamatan Madiun dan Desa Lembah Kecamatan Dolopo. Masing-masing atas nama Parsi, Purwanto dan Sariono. Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) bergerak cepat menyalurkan bantuan untuk perbaikan rumah agar  dapat dihuni kembali dalam kondisi yang layak.

Bantuan atas nama Parsi warga Desa Tulung Kecamatan Saradan dan Purwanto Desa Bagi Kecamatan Madiun diserahkan secara langsung oleh Kepala Dinas Perkim Hari Pitojo ST, sedangkan untuk Purwanto Desa Lembah bantuan serahkan oleh Kabid Perumahan dan Pertanahan Perkim Kabupaten Madiun Tri Satria Buana, SH, M. Si. 

Penyerahan bantuan dilaksanakan di pendopo  masing-masing desa dengan disaksikan langsung oleh kepala desa, Sekcam Saradan,Kasi Kesos Madiun dan Dolopo.

Masing-masing warga terdampak menerima bantuan sosial berupa uang dengan nilai bervariasi sesuai hasil identifikasi yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Dinas dan yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

"Masing-masing korban kebakaran nilainya berbeda-beda sesuai dengan tingkat kerusakan rumahnya."

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Perkim Kabupaten Madiun Hari Pitojo, ST saat ditemui di ruang kerjanya Jumat (20/9/2024).

Ia menjelaskan bantuan untuk korban kebakaran tersebut sesuai dengan SK Bupati Madiun yang diberikan  melalui Dinas Perkim dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Adapun persyaratan tersebut;

1. Lolos verifikasi dan identifikasi dan direkomendasikan diusulkan ke Bupati untuk layak mendapatkan bantuan 

2. WNI dgn Memiliki identitas kependudukan yg jelas

3. Memiliki atau menguasai tanah dgn alas hak yg jelas

4. Mendatangani pakta integritas

5. Menandatangani Surat Pernyataan Penggunaan Bantuan

6. Laporan kejadian kebakaran dari Satpol PP Damkar

7. Surat keterangan atau dokumen lain yg dipersamakan dari kepolisian yg menyatakan kejadian kebakaran tidak ada unsur pidana

8. Pernyataan dari kades/lurah sanggup menggerakkan gotong royong dan swadaya

9. Bantuan dipergunakan untuk perbaikan/rehab/pembangun rumah

"Ada 3 warga terdampak yang kami berikan bantuan berupa uang, dengan nilai yang variatif, Parsi warga Desa Tulung  menerima bantuan senilai Rp.40.000.000, Purwanto Desa Bagi Rp.20.000.000 dan Sariono warga Desa Lembah Rp.30.000.000," jelasnya.

Hari Pitojo, ST menyampaikan arahan agar bantuan segera direalisasikan oleh warga dan wajib didampingi kepala desa sebagai penggerak gotong-royong masyarakat sampai selesai pelaksanaannya dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Madiun agar berhati-hati dan jangan sampai lengah dalam penggunaan alat-alat yang tersambung dengan listrik dan mengecek kembali untuk memastikan aman apabila akan meninggalkan rumah agar  tersebut tidak sampai terulang kembai. 

Perlu diketahui berdasarkan data yang dihimpun tahun 2024 ini, Perkim Kabupaten Madiun telah menyalurkan bantuan bencana,data bisa dilihat dibawah ini:



Previous Post Next Post

View: