Bapenda Kabupaten Madiun Adakah Sosialisasi Pemungutan Pajak PBB Tahun 2024

Bapenda Kabupaten Madiun Mengadakan Sosialisasi Pemungutan Pajak PBB Tahun 2024 

Kepala Bapenda Kabupaten Madiun M.Hadi Sutikno Saat memberikan materi sosialisasi pemungutan pajak PBB Tahun 2024

Pemberian Reward oleh Bapenda dan Bank Jatim Kepada Desa Sumberbendo yang pertama melunasi kewajiban pajaknya 

Madiun Berita-1.com; Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun Mengadakan Sosialisasi Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2024.Acara digelar di RM.JOGLONEKERTO Madigondo Takeran Magetan, Kamis 8 Agustus 2024.

Sebagai narasumber pada acara tersebut,Kepala Bapenda Kabupaten Madiun M.Hadi Sutikno,Ari Nursurahmat (Sekertaris Bapenda)dan perwakilan dari Bank Jatim.

Sementara peserta Sosialisasi Pemungutan PBB Tahun 2024 kali ini;Camat Se-Kabupaten Madiun dan 3 perwakilan Kepala Desa  dari masing-masing Kecamatan.

Pembahasan pada sosialisasi ini  meliputi;Dasar Hukum pelaksanaan pemungutan PBB tahun 2024.Sistem dan Prosedur PBB mencakup;pendaftaran dan pendataan,penilaian, penetapan, pembayaran,pembukuan dan pelaporan.

Dalam penyampaian materinya M.Hadi Sutikno menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai dasar hukum dan regulasi yang baru yaitu;Perbup No.15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.Perbup ini sebagai tindakan lanjut dari Perda No 1 Tahun 2024 tentang PDRD.Perda ini sebagai tindakan lanjut PP No 35 Tahun 2023 tentang KUPDRD dan UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD.

Lebih lanjut M.Hadi Sutikno menjelaskan secara rinci mengenai ketentuan pajak daerah  yang baru. Perbandingan SPPT 2023 dan 2024.

Dasar pengenaan PBB untuk tahun 2023 sebesar 100% dari NJOP,dengan menggunakan stimulus/pengurangan yang dihitung dari pajak terhutang.

Pemberlakuan besaran prosentase stimulus/pengurangan berbeda di masing-masing desa/kelurahan.

Tarif PBB:

0,1% untuk NJOP sampai dengan 1 M.

0,2% untuk NJOP diatas 1 M.

Sementara SPPT 2024 terdapat 5 katagori yang digunakan dalam penghitungan/sebagai dasar pengenaan PBB untuk tahun 2024 yg dihitung dari total NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

"Tidak ada formulasi stimulus"

Tarif PBB;

0,1 % untuk NJOP s/d 1 M.

0,15 % untuk NJOP 1 M s/d 2,5 M.

0,2 % untuk NJOP diatas 2,2 M.

0,075 % untuk lahan produksi pangan dan ternak.

Penjelasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pihak dapat menjalankan tanggung jawab mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga terjadi harmonisasi hubungan,termasuk penerimaan pajak, supaya tidak terjadi gejolak di masyarakat.

Menyoroti adanya TKD yang mengalami lonjakan kenaikan pajak,pihaknya telah memperhitungkan dengan regulasi yang baru,dimungkinkan bisa  dilakukan pengurangan.

"Jadi kepala desa yang merasa keberatan bisa mengajukan pengurangan,"ucapnya.

Dijelaskan target PBB Kabupaten Madiun tahun 2024 sekitar 28 Miliar."Alhamdulillah sudah satu bulan ini penyampaian SPPT sudah mencapai 3.5 Miliar,"jelasnya.

"Dengan demikian, pemaparan materi ini diharapkan dapat memberikan gambaran lengkap mengenai perubahan-perubahan dalam peraturan pajak daerah khususnya peraturan pajak yang baru di terbitkan tahun 2024,hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada Kepala Desa dan Camat  terhadap hak dan kewajibannya, sehingga dapat mendukung implementasi peraturan yang baru,"Harap.nya 

Dalam kesempatan ini,Bapenda  dan Bank Jatim juga memberikan reward kepada Desa Sumberbendo yang telah melunasi kewajiban pajaknya.(Tie.ADV)

Previous Post Next Post

View: