Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun Penyampaian Nota Keuangan Bupati Madiun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun 2023

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Madiun Senin tanggal 3 Juni 2024

Penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD kabupaten Madiun dan Pemkab Madiun tentang penyelenggaraan sistem pendapatan asli daerah secara elektronik 

Penyerahan nota kesepakatan antara DPRD kabupaten Madiun dan Pemkab Madiun 

Madiun Berita-1.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Madiun menggelar rapat paripurna dengan agenda  Penyampaian Nota Keuangan tentang  Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2023 dan kesepakatan bersama antara DPRD dan Bupati Madiun terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pendapatan Asli Daerah Secara Elektronik.Senin (3/6/2024) bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Madiun.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung langsung oleh Ketua DPRD Kab. Madiun, Fery Sudarsono,Pj Bupati Madiun, Ir. Tontro Pahlawanto, Pj Sekda Sodik Hery Purnomo, Anggota Forkopimda, Staf Ahli,Inspektur,Kepala OPD,Kepala Badan,Kepala Bagian,Camat dan para Direktur Perumda dan RSUD, serta para tamu undangan lainnya.

Dalam penyampaiannya PJ.Bupati Madiun menyampaikan dengan semangat "Pancasila Jiwa Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Emas 2045"sebagimana tema peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2024 yang di peringati pada tanggal 1 Juni 2024, serta selaras dengan tema tersebut kita tingkatkan persatuan dan kesatuan untuk menciptakan masyarakat Kabupaten Madiun yang lebih sejahtera dan berkeadilan.

Guna mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 bahwa laporan pertanggungjawaban sudah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI perwakilan Provinsi Jawa Timur dengan tepat waktu dan telah dilakukan audit sesuai amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tenang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun tahun 2023 telah disusun menggunakan metode akuntansi berbasis akrual sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual pada pemerintah daerah.Hal ini dapat dilihat dalam laporan keuangan Pemkab Madiun yang tersaji dalam setiap komponen laporan keuangan.

Lebih lanjut PJ Bupati Madiun menyampaikan bahwa Pemkab Madiun memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan demikian Pemkab Madiun dapat mempertahankan opini WTP yang ke 11 kali berturut-turut.Hal ini menunjukkan komitmen yang tinggi antara Pemkab Madiun dan DPRD Kabupaten Madiun dalam pengelolaan keuangan daerah,"semoga ke depan pengelolaan keuangan Pemkab Madiun lebih baik lagi mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan menuju Sistem Akuntabilitas kinerja Instansi Pemerintah", jelas Tontro.

Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemkab Madiun tahun anggaran 2023 penyusunan nya berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam:
* Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara.
* Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
* Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.
* Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
* Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tenang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
* Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tenang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Laporan keuangan Pemkab Madiun tahun anggaran 2023 secara ringkas dan jelas terdiri dari:
A.Laporan Realisasi Anggaran (LRA) adalah laporan yang menyajikan informasi anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, pembiayaan serta sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA)dalam satu periode akuntansi.
Laporan realisasi anggaran dapat dijelaskan sebagai berikut:
I.Pendapatan
Realisasi Pendapatan Tahun Anggaran 2023 sebesar 2 Trilyun 97 Milyar 556 Juta 760 Ribu 32 Rupiah 92 Sen atau tercapai sebesar 102.64 persen dari anggaran sebesar 2 Trilyun 43 Milyar 592 Juta 792 Ribu 312 Rupiah 77 Sen.

Secara Rinci realisasi pendapatan dapat dijelaskan sebagai berikut :
(1)Pendapatan Asli Daerah pada tahun anggaran 2023 direncanakan sebesar 298 Milyar 41 Juta 423 Ribu 403 Rupiah 77 Sen realisasi sebesar 323 Milyar 785 Juta 594 Ribu 585 Rupiah 92 Sen atau tercapai sebesar 108.64 persen.
(2)Pendapatan Transfer direncanakan sebesar 1 Trilyun 739 Milyar 468 Juta 915 Ribu 447 Rupiah atau tercapai sebesar 101.63 persen.
(3)Lain-lain  Pendapatan Daerah yang sah, direncanakan sebesar 6 Milyar 82 Juta 807 Ribu Rupiah atau tercapai sebesar 99.07 persen.

II.Belanja
Belanja tahun anggaran 2023 direncanakan 2 Trilyun 237 Milyar 318 Juta 173 Ribu 859 Rupiah 97 Sen  atau tercapai sebesar 94.70 persen.
Secara rinci realisasi belanja dapat di jelaskan sebagai berikut:
(1) Belanja Operasional
Tahun anggaran 2023 sebesar 1 Trilyun 485 Milyar 647 Juta 916 Ribu 981 Rupiah dengan realisasi sebesar 1 Trilyun 389 Milyar 658 Juta 401 Ribu 589 Rupiah 97 Sen atau sebesar 93.454 persen.
(2) Belanja Modal
Dianggarkan 310 Milyar 147 Juta 536 Ribu 557 Rupiah  dengan realisasi sebesar 292 Milyar 258 Juta 720 Ribu 830 Rupiah atau 94.23 persen.
(3) Belanja Tak Terduga
Dianggarkan sebesar 5 Milyar 800 Juta Rupiah realisasi sebesar 1 Milyar 670 Juta 507 Ribu 484 Rupiah atau 28.80 persen.
(4) Belanja Transfer
Dianggarkan 435 Milyar 722 Juta 720 Ribu 321 Rupiah realisasi sebesar 435 Milyar 243 Juta 824 Ribu 157 Rupiah atau 99.89 persen.

Realisasi pendapatan tahun anggaran 2023 sebesar 2 Trilyun 97 Milyar 556 Juta 760 Ribu 32 Rupiah 92 Sen apabila dihadapkan dengan realisasi belanja sebesar 2 Trilyun 118 Milyar 831 Juta 454 Ribu 60 Rupiah 97 Sen maka terdapat defisit sebesar 21 Milyar 274 Juta 694 Ribu 28 Rupiah 5 sen.

III.Pembiayaan
(1) Penerimaan Pembiayaan       Realisasi pembiayaan tahun   anggaran 2023 sebesar 219 Milyar 415 Juta 487 Ribu 332 Rupiah 23 Sen atau 100.02 persen dari anggaran 219 Milyar 377 Juta 837 Ribu 332 Rupiah 23 Sen.
(2) Pengeluaran Pembiayaan
Realisasi pengeluaran pembiayaan tahun anggaran 2023 mencapai 25 Milyar 652 Juta 455 Ribu 786 Rupiah atau 100 persen.

Realisasi penerimaan apabila dihadapkan dengan realisasi pengeluaran pembiayaan maka diperoleh realisasi pembiayaan netto sebesar  193 Milyar 763 Juta 131 Ribu 546 Rupiah 23 Sen.

Dengan kondisi keuangan defisit 21 Milyar 247Juta 694 Ribu 28 Rupiah 5 Sen apabila dihadapkan dengan pembiayaan netto maka SILPA 172 Milyar 487 Juta 437 Ribu 518 Rupiah 18 Sen.

B.Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL) adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan dan penurunan SAL tahun pelaporan yang terdiri dari SAL awal,SiLPA/SiKPA, koreksi dan SAL akhir.
Saldo anggaran lebih akhir tahun 2023 172 Milyar 487 Juta 437 Ribu 518 Rupiah 18 Sen.

C.Neraca
Merupakan penyajian informasi mengenai posisi keuangan daerah pada akhir tahun anggaran yang meliputi keadaan aset, kewajiban dan ekuitas yang dimiliki Pemkab Madiun pada akhir tahun anggaran 2023, selanjutnya gambaran neraca per 31 Desember 2023 sebagai berikut:
1.Aset Pemkab Madiun sebesar 4 Trilyun 749 Milyar 301 Juta 737 Ribu 93 Rupiah 27 Sen, terdiri dari aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap,dana cadangan dan aset lainnya.
2.Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu.Kewajiban Pemkab Madiun per 31 Desember 2023 sebesar 18 Milyar 708 Juta 513 Ribu 627 Rupiah 73 Sen.
3.Ekuitas merupakan kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah.Ekuitas Pemkab Madiun 4 Trilyun 749 Milyar 301 Juta 737 Ribu 93 Rupiah 27 Sen.

D.Laporan Operasional(LO)
Merupakan laporan yang menggambarkan operasional selama satu periode akuntansi yang didalamnya menggambarkan pendapatan LO,beban, kegiatan non operasional ,pos luar biasa dan surplus/defisit LO.
Penjelasan LO sebagai berikut:
1.Pendapatan LO  realisasi 1 Trilyun 910 Milyar  775 juta 84 ribu 761 rupiah 87 sen.
2.Beban realisasi 1 Trilyun 925 Milyar 390 Juta 319 ribu 351 rupiah 87 sen.
2.Beban realisasi 1 Trilyun 925  Milyar 390 juta 318 ribu 351 rupiah 52 sen.
3.Surplus/Defisit dari Operasional
Sebesar 14 Milyar 615 Juta 234 ribu 589 rupiah 65 sen.
4.Kegiatan Non Operasional 
Defisit dari kegiatan non operasional Pemkab Madiun sebesar 10 Milyar 345 juta 40 ribu 168 rupiah.
5.Surplus/Defisit sebelum pos luar biasa sebesar 24 milyar 960 juta 274 ribu 757 rupiah 65 sen.
6.Pos luar biasa
Sebesar 1 milyar 743 juta  157 ribu 984 rupiah.
7.Surplus/Defisit LO
Realisasi atas beban LO , beban, kegiatan non operasional dan pos luar biasa  sejumlah 26 Milyar 703 juta 432 ribu 741 rupiah 65 sen.

E.Laporan Arus Kas(LAK)
Adalah laporan yang menyajikan informasi arus kas masuk dan keluar selama periode akuntansi 31 Desember 2023 yang di klarifikasi berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan dan transitoris.
Pada laporan arus kas terdapat saldo akhir kas di bendahara umum daerah, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan ,BLUD dan BOS  sebesar 172 milyar 766 juta 74 ribu 125 rupiah 18 Sen.

F.Laporan Perubahan Ekuitas(LPE)
Adalah laporan menggambarkan kekayaan bersih, menginformasikan tentang ekuitas, surplus/defisit LO ,dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar yang terdiri dari koreksi ekuitas dan ekuitas akhir.Adapun rincian sebagai berikut:
1.Nilai ekuitas awal tanggal 1 Januari 2023 sebesar 4 Trilyun 579 milyar 575 juta 53 ribu 908 rupiah 6 sen.
2.Defisit LO sebesar 26 miliar 703 juta 433 ribu 741 rupiah 65 sen merupakan pindahan dari LO
3.Koreksi Ekuitas sebesar 177 milyar 721 juta 620 ribu 299 rupiah 13 sen.
4.Sehingga dapat ekuitas akhir sebesar 4 Trilyun 730 milyar 593 juta 223 ribu 465 rupiah 54 sen.

G.Catatan Atas Laporan Keuangan.
Catatan atas laporan keuangan merupakan satu kesatuan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang menjelaskan atas laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih,neraca laporan operasional , laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas yang bertujuan mengungkapkan informasi setiap komponen laporan keuangan secara rinci dan informatif.

Selanjutnya penyampaian nota keuangan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Madiun tahun anggaran 2023 kami serahkan sepenuhnya kepada anggota DPRD kabupaten Madiun untuk diproses dan dilakukan pembahasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan harapan sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan.Kami sampaikan juga pendapat Bupati terhadap Raperda tentang penyelenggaraan sistem Pendapatan Asli Daerah secara elektronik.
Rancangan peraturan daerah ini telah melalui serangkaian proses pembahasan oleh Pansus DPRD bersama pemerintah daerah dengan fasilitasi pemerintah Provinsi Jawa Timur, berdasarkan hasil fasilitasi sebagaimana tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 17 Mei 2024 Nomor :100.3.2/18214/013.2/2024 tentang hasil fasilitasi rancangan peraturan daerah secara elektronik, diakhir Rapat Paripurna juga dilakukan pendataan tanganan keputusan bersama antara DPRD dan Bupati Madiun yang merupakan tahapan pembicaraan tingkat 2 dalam pembentukan peraturan daerah tentang penyelenggaraan sistem pendapatan asli daerah secara elektronik.(Tie)

Previous Post Next Post

View: