Menjelang Jatuh Tempo Bapenda Kabupaten Madiun Ingatkan Wajib Pajak Untuk Segera Membayar PBB

Ari Nursurahmat (sekertaris Bapenda) Kabupaten Madiun 

Madiun Berita-1.com-Pemerintah Kabupaten Madiun melalui Bapenda(Badan pendapatan  daerah)mengingatkan dan menghimbau  kepada wajib pajak PBB-P2 untuk segera menyelesaikan/membayar PBB,pasalnya pada bulan ini sudah mendekati jatuh tempo.

Ditemui di ruang kerjanya Ari Nursurahmat selaku Sekretaris Bapenda menjelaskan,bahwa SPPT PBB-P2 sudah mulai didistribusikan kepada wajib pajak melalui aparat pemungut PBB tingkat desa/kelurahan sejak bulan Juli sampai dengan bulan Oktober 2023.

Lebih lanjut Ari menyampaikan bahwa realisasi penerimaan PBB  saat ini sekitar 42.07 persen dari Baku SPPT PBB-P2 tahun 2023,ditargetkan penerimaan PBB Kabupaten Madiun mencapai Rp 27.4 Milyar, sementara yang sudah terbayarkan sebesar Rp 11.5 Milyar. 

Sementara jumlah total wajib pajak di Kabupaten Madiun sebanyak 421.987 wajib pajak,dan yang sudah melunasi PBB sekitar 212.910 wajib pajak  atau baru 50.45 persen.

Menurut Ari kondisi ini dipengaruhi oleh kecenderungan wajib pajak yang membayarkan pajaknya mendekati jatuh tempo, padahal jika melewati jatuh tempo pembayaran,ada sanksi denda.

"Memang di bulan September-Oktober paling  tinggi(pembayaran PBB)jadi disisa waktu ini diharapkan kepada wajib pajak  agar segera menyelesaikan/membayar PBB, karena tanggal 30 November jatuh tempo pembayaran PBB tahun 2023".

"Bagi wajib pajak  yang pembayaran mengalami keterlambatan setelah jatuh tempo,maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen,hal tersebut sesuai dengan Perda Kabupaten Madiun No 10 tahun 2010 tentang pajak daerah"jelasnya.

Bank persepsi pembayaran PBB adalah Bank Jatim, pembayaran dilakukan  melalui teller Bank Jatim, mesin ATM,m.banking ,selain itu pembayaran PBB dapat juga dilakukan melalui Kantor Pos, Tokopedia, Indomaret, Alfamart,dan agen Laku pada Bank Jatim BUMDES(yang sudah bekerjasama dengan Bank Jatim).

"Dengan adanya alternatif pembayaran PBB secara online,hal ini tentu untuk  lebih memberikan kemudahan kepada wajib pajak  untuk membayar PBB, pungkasnya".(red)


Previous Post Next Post

View: