Begini Kronologi Oknum Wartawan di Madiun Yang di Tangkap Pihak Kepolisian

Ilustrasi pelaku tindak kejahatan - Foto : Istimewa


Madiun,berita-1.com- Pelaku N, seorang yang berprofesi sebagai wartawan mingguan di Kabupaten Madiun, di tangkap Polisi atas kasus penipuan dan penggelapan yang di lakukan terhadap korbanya. Satuan Reserse dan Kriminal mengaku masih mendalami tindak kejahatan yang di lakukan pelaku N tersebut.

"Pelaku sudah kami tahan, beserta alat buktinya. Kami tengah memeriksa saksi-saksi," ujar Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, Senin (3/7/2023) kepada jurnalis. 

Dirinya juga mengungkapkan, jika modus operandi pelaku berawal dari korban yang ingin menjual rumah atau tanah di Kecamatan Madiun.Pelaku kemudian berinisiatif menawarkan jasa untuk membantu memasarkan aset korban tersebut.

"Saat di tengah jalan, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban. Dengan dalih mencarikan pembeli, Namun setelah diserahkan, uangnya tidak tahu kemana dan diapakan. Kerugian korban mencapai Rp20 juta," jelasnya.

Menurut Danang, pada saat menjalankan aksinya, pelaku N tidak sendirian, ia bersama temannya. Saat ini keberadaan temannya masih kita cari.

"Pasal yang disangkakan pasal 372 atau 378 tentang penipuan dan penggelapan. Saat ini kami juga masih melakukan serangkaian penyelidikan, di mungkinkan pelaku bisa bertambah," pungkasnya. 



Penulis : Puguh Setiawan

Previous Post Next Post

View: