Sumbangan Berkedok Pungutan, di Lingkungan SDN Candimulyo 02 Kabupaten Madiun

SDN Candimulyo 02 - Foto : Istimewa


Madiun,berita-1.com- Kasus dugaan pungli di Sekolah Dasar kembali terjadi di SDN Candimulyo 02 Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun.

Dengan berdalih meminta sumbangan untuk pembangunan paving halaman sekolah,pihak sekolah menarik pungli melalui komite,dengan menentukan besarnya sumbangan 200ribu dalam jangka waktu pembayaran selama 5 bulan.

Pungutan ini di bebankan kepada murid kelas 1 sampai dengan kelas VI.

Berdasarkan aduan masyarakat (Dumas) tentang penarikan uang di SDN Candimulyo 02 LSM GRAMM dan awak media Berita-1.com bergerak cepat dengan mengklarifikasi hal tersebut ke pihak sekolah.

Saat di konfirmasi ke pihak sekolah awak media berita-1.com bersama LSM GRAMM di temui langsung oleh Kepala Sekolah Sri Andjun Spd.

Ia membenarkan terkait adanya pungutan 200 ribu yang terjadi

"Benar pihak sekolah mengetahui adanya pungutan tersebut, dan sebelum penarikan pungutan, kami (pihak sekolah dan wali murid) telah mengadakan rapat sebelumnya,kami pihak sekolah hanya merekomendasikan saja" Aku Kepala Sekolah, Senin, 19/06/2023.

Masih menurutnya,bahwa pihak sekolah tidak ikut campur dalam urusan pungutan tersebut,semua di kelola oleh komite jelasnya.

Hal ini berbanding terbalik dengan kenyataan yang di temukan di lapangan oleh LSM GRAMM,

Pethur selaku anggota LSM GRAMM dalam penelusuranya menemukan bukti dan  kwitansi siswa yang sudah di bayarkarkan serta di tanda tangani oleh guru/ wali kelas masing-masing siswa.

"Kita sangat menyayangkan masih adanya pungutan yang di lakukan oleh pihak sekolah kepada wali murid, seharusnya pungutan pembangunan paving dari wali murid tidak boleh di tentukan besaran dan jangka waktunya" Ungkapnya sesal

Padahal,Sesuai pasal 181 huruf d.pp nomor 17 tahun 2010 bahwa pendidik dan tenaga pendidik an baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik,baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan undang-undang. 

Hingga berita ini di tayangkan,Komite SDN Candimulyo 02 serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun belum dapat di konfirmasi dengan adanya pungutan tersebut.(Red/brt-1)



Penulis : Redaksi




 

Previous Post Next Post

View: