Pelaku usaha yang menerima penghargaan foto Berita-1.com |
Madiun Berita -1.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun kembali memberikan penghargaan Ketaatan Pelaporan Dokumen Lingkungan kepada 48 pelaku usaha.
Penghargaan ini diberikan kepada para pelaku usaha karena dinilai telah taat dalam melaksanakan pelaporan dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup periode Januari - Desember 2022.
Sebagaimana diketahui hal itu mengacu kepada keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun No:187.145/07/KPTS/402.117/2023, tentang Pemberian Penghargaan Ketaatan Pelaporan Dokumen Lingkungan bagi pelaku usaha kegiatan di Kabupaten Madiun dalam melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup tahun 2022.
Surat keputusan ini di tanda tangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun Ir. Edi Bintardjo, MTP.
Acara pemberian penghargaan kepada 48 pelaku usaha digelar di gedung Graha Eka Kapti Puspem Kabupaten Madiun (26/5/2023).
Hadir dalam acara tersebut Sekertaris DLH Hari Witjaksono, Kabid Penaatan dan Pengendalian Lingkungan Ani Retnowati beserta para staf dan para perwakilan dari masing-masing pelaku usaha penerima penghargaan.
Adapun pelaku usaha yang menerima penghargaan meliputi berbagai macam sektor usaha seperti PDAM, Perhutani, Pabrik gula, Industri gerbong kereta, pabrik sepatu, pabrik tepung tapioka,perlengkapan olahraga kantor dan gudang, jasa service motor, training center, mitra produksi sigarete, peternakan, klinik medis, laboratorium medis, Rumah Sakit, Puskesmas,Toserba serta Alfamart dan tempat kos.
Hari Witjaksono mengapresiasi respon positif kepada penerima penghargaan pelaku usaha yang telah sadar melakukan pelaporan pelaksanaan dokumentasi lingkungan.
"Pada tahun ini ada kenaikan, tahun kemarin ada 30, untuk tahun ini ada 48 pelaku usaha yang telah melakukan pelaporan dokumen lingkungan, ini hal yang menggembirakan sekaligus merupakan tantangan kita untuk terus mensosialisasikan pentingnya pelaporan dokumen lingkungan sehingga terkontrol pengawasan ujarnya.
Dikesempatan yang sama Ani Retnowati menjelaskan,penghargaan itu diberikan atas respon positif dari pelaku usaha yang melakukan ketaatan pelaporan dokumen lingkungan bagi pelaku usaha di Kabupaten Madiun tahun 2022,Ani menghimbau bagi pelaku usaha yang belum melakukan pelaporan agar segera melakukan kewajibannya sebagai bentuk ketaatan tegasnnya.
Selain itu, piagam penghargaan diberikan karena pelaku usaha telah melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pada kegiatan usaha sesuai perjanjian yang termuat dalam dokumen lingkungan.
DLH Kabupaten Madiun pun berharap kedepannya pelaku usaha dapat terus Istiqomah untuk rutin melakukan pelaporan sebagai sesuatu kebiasaan dan bukan lagi merupakan suatu keterpaksaan.
Selain memberikan piagam penghargaan, DLH Kabupaten Madiun akan terus memberikan pembinaan dan pengawasan lingkungan agar pelaku usaha taat dan patuh dalam melaksanakan ketaatan pelaporan lingkungan.
Berikut 3 kategori Penghargaan Ketaatan Pelaporan Dokumen Lingkungan bagi pelaku usaha kegiatan di Kabupaten Madiun periode 2022.
Trophy berwarna Hijau diberikan kepada 8 pelaku usaha yang melaporkan telah taat tiga indikator pengendalian pencemaran air, udara dan limbah B3 (PPA, PPU, PPLB3) yaitu:
1. PTPN XI PG Pagotan-industri gula pasir
2. PDAM Tirta Dharma Purabaya-sumur bor Gemarang
3. PDAM Tirta Dharma Purabaya-sumur bor Geger
4. PDAM Tirta Dharma Purabaya-sumur bor Pandean
5. PDAM Tirta Dharma Purabaya- sumur bor Wonoasri
6. PDAM Tirta Dharma Purabaya-AMDK
7. Klinik NMS Argosari- klinik medis
8. Laboratorium Klinik Waloja- laboratorium klinik medis.
Kemudian trophy berwarna Biru diberikan kepada 19 pelaku usaha yang melaporkan telah taat dua indikator, sebagai berikut:
1. CV Putri Samudra Mandiri-rumah kos dan minimarket Alfamart
2. Laboratorium klinik diagnostik -laboratorium medis
3. KPH Lawu DS-pengelola hutan
4. KPH Madiun-pengelola hutan
5. KPH Saradan-pengelola hutan
6. PT INKA Multi Solusi-training center
7. PT INKA Multi Solusi-workshop sub Assy dan panel FRP
8. PT INKA Multi Solusi-workshop perakitan AC
9. PT Ajinomoto-gudang penampungan pupuk cair
10. PT Rio Farm-peternakan ayam petelur
11. PT Hanjaya Mandala-kantor dan gudang rokok Sampoerna
12. PT Surya Madistrindo-kantor & gudang rokok Gudang Garam Tbk
13. Toserba Matahari fashion-toserba
14. PT Budi Strarch dan Sweetener Tbk industri tepung tapioka.
15. UPT Puskesmas Dagangan
16. UPT Puskesmas Geger
17. UPT Puskesmas Kaibon
18. UPT Puskesmas Sumbersari
19. UPT Puskesmas Balerejo
Terakhir kategori dengan trophy berwarna Kuning diberikan kepada 21 pelaku usaha yang telah melaporkan taat satu indikator, yakni:
1. CV Al Maghfirah-klinik medis
2. PT Cun Caruban-jasa service motor
3. PT Cun Saradan-jasa service motor
4. PT Global Way Indonesia-industri perlengkapan olahraga
5. PT Global Way Indonesia-gudang perlengkapan olahraga
6. PT Sumber graha Sejahtera-veneer kayu
7. PT Dwi Prima Sentosa III- industri alas kayu
8. PT Kaibon Indah-industri keramik
9. PT Charoen Pokhpan-RPH dan pengepakan daging unggas
10. PT Digjaya Mulia Abadi-mitra sigarete
11. RSUD Dolopo-rumah sakit.l
12. RSUP Dungus-rumah sakit
13. Klinik Wahyu Husada-klinik medis
14. Klinik Yepa Husada-klinik medis
15. UPT Puskesmas Mejayan
16. UPT Puskesmas Klegenserut
17. UPT Puskesmas Krebet
18. UPT Puskesmas Kare
19. UPT Puskesmas Jetis
20. UPT Puskesmas Klecorejo
21. UPT Puskesmas Wonoasri.
(*/ti)