Acara sosialisasi BDKT di kantor Disperindagkop dan UKM Kabupaten Madiun |
Madiun Berita-1.com
Acara sosialisasi di gelar di kantor Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro(Disperindagkop dan UKM) jln M.T Haryono Kecamatan Mejayan Kabupaten Madiun.
Acara sosialisasi diikuti oleh pelaku usaha kecil mikro (UKM) dari Kecamatan Balerejo dan Kecamatan Madiun.
Turut hadir dalam acara tersebut Agus Soejudi selaku Sekertaris Disperindagkop dan UKM Kabupaten Madiun,perwakilan dari Dinkes Denik Prasetyawati,Tjatur Heri Siswanto dari UPTD Metrologi Legal Kota Madiun,Okta Diah Susiana Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Madiun.
Pengertian BDKT adalah barang atau komoditas tertentu yang dimasukkan kedalam kemasan tertutup dan untuk mempergunakannya harus merusak kemasan atau segel kemasan yang kuantitasnya telah ditentukan dan dinyatakan pada label sebelum di edarkan, ditawarkan dan dipamerkan.
Adapun tujuan di gelarnya sosialisasi BDKT untuk memastikan kesesuaian pelabelan dan kebenaran kuantitas produk BDKT yang berbeda di pasaran sebagai perlindungan terhadap konsumen.
Dalam sambutannya Agus Soejudi menegaskan bahwa kebijakan dan pengaturan BDKT mengacu pada;
Undang-Undang No.2.tahun 1981 tentang Metrologi Legal pasal 22 dan 23.
Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Peraturan Menteri Perdagangan No.31 tahun 2009 tentang BDKT.
Peraturan Menteri Perdagangan No 62 tahun 2009 tentang kewajiban pencantuman label pada barang.
ASEAN Common Requirements of pre-packaged product.
Hal ini sebagai sumber informasi bagi konsumen dan merupakan media komunikasi antara pelaku usaha dan konsumen dalam mengenalkan produk nya.
Selain itu informasi pada label harus benar,jelas dan dapat di pertanggung jawabkan klaim nya,jelas Agus di penutup sambutannya.
Dikesempatan yang sama Okta Diah menyampaikan bahwa untuk penulisan satuan ukuran antara huruf dan angka harus benar seperti pada contoh dibawah ini;
Adapun sanksi dan pembinaan bagi yang melanggar aturan adalah;
1.pencabutan surat ijin usaha (SIUP) perdagangan oleh pejabat penerbit SIUP.
2.pencabutan ijin usaha lainnya oleh pejabat berwenang.
Jelas Okta secara gamblang.(red)