Sebanyak 340 Perangkat Desa Baru Sekabupaten Madiun Mengikuti Pembekalan Teknis

 






Berita-1.com

Madiun - Bertempat di Pendopo Muda Graha Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Madiun mengadakan pembekalan teknis kepada seluruh perangkat desa yang baru se Kabupaten Madiun. Selasa (31/1/2023)


Hadir dalam acara tersebut Bupati Madiun H.Ahmad Dawami Ragil Saputro S.Sos, Kepala Dinas Pembayaran Masyarakat Dan Desa Joko Lelono AP.MH, Camat Sekabupaten Madiun dan para perangkat desa  baru.


Total jumlah keseluruhan perangrangkat desa baru yang mengikuti pembekalan teknis sebanyak 340 orang dengan rincian sebagai berikut:

"79 orang merupakan perangkat  baru tahun 2020",dan 

"270 orang perangkat baru tahun 2022"


Dalam sambutannya Bupati Madiun H.Ahmad Dawami Ragil Saputro,S.Sos menyampaikan bahwa pembekalan ini sudah  lengkap meliputi;pembekalan fungsi , tugas pokok, tanggung jawab,andil, sikap dan cara berpikir.

Adapun tugas pokok dari perangkat desa berbeda beda sesuai dengan jabatan yang di embannya.

Pada dasarnya perangkat membantu menyusun RAPBDES dan menginventarisir desa dalam rangka pembangunan.

Jadi ketika sudah masuk menjadi perangkat Desa otomatis sudah masuk ke dalam sistem servis komitmen, perangkat harus menjadi pelayan yang baik bagi masyarakat pungaksnya.





Dikesempatan yang sama Joko Lelono,AP,MH selaku Kepala Dinas Pembayaran Masyarakat Dan Desa Kabupaten Madiun berharap kepada perangkat desa agar persamkan persepsi dan frekuensi tata kelola pemerintahan desa tugas pokok dan fungsinya 

Perangkat desa harus patuh kepada sistem sehingga bisa menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik dan menjadi contoh yang baik  bagi masyarakat.


Menanggapi pertanyaan awak media terkait jam masuk kerja bagi perangkat desa Joko Lelono menjelaskan bahwa  jam  masuk kerja di mulai pukul 7 pagi sampai  dengan pukul 14.30 wib, diwajibkan bagi seluruh perangkat untuk mentaati peraturan yang ada dan  dengan pengawasan yang di lakukan oleh camat beserta inspektorat tuturnya.(ti)

Previous Post Next Post

View: