SEMARANG, Karyawan PT Multindo akhirnya dapat bernafas lega. Setelah melalui proses panjang hak karyawan untuk mendapatkan pesangon akhirnya dapat terwujud melalui putusan Mahkamah Agung.
Usaha karyawan dengan dibantu BnR Law Firm sudah melalui berbagai proses seperti Proses Bipartit, Proses Tripartit hingga masuk ke Pengadilan Hubungan Industrial dan hingga akhirnya harus berujung di Mahkamah Agung dengan putusan di menangkan oleh pihak Pemohon yaitu Karyawan PT. Multindo Sdr. Mimi Mutmainah.
"Alhamdulillah, pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 telah dilaksanakan putusan secara sukarela oleh PT. Multindo terhadap putusan Mahkamah Agung R.I" ungkap Ichwantuankotta selaku kuasa hukum.
Amar Putusan Mahkamah Agung tersebut Memperbaiki Amar Putusan Pengadilian Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Serang Nomor : 13 /Pdt.Sus-PHI/2022/Pn.Srg Tertanggal 8 Juni 2022, Amar Putusan selengkapnya sebagai berikut:
1). Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2). Menyatakan PHK antara Penggugat dengan Tergugat sejak 9 April 2020;
3). Menguhukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat seluruhnya
4). Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Pada saat pelaksanaan putusan Mahkamah Agung tersebut dihadiri oleh Ichwantuankotta,SH.MH, Wildan Muhammad, SH. Selaku Kuasa Hukum dari mantan karyawan PT. Multindo Ibu Mimi Mutmainah.
Sedangkan dari pihak PT. Multindo diwakilkan oleh Sdr Yanuar dan Sdr Endarto.